Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sabu Dikendalikan dari Lapas Langkat Bebas Beredar di Simalungun

Editor Satu • Jumat, 12 September 2025 | 11:52 WIB
Dua pengedar sabu asal Perdagangan 3 yang mengaku mendapat barang haram dari narapidana Lapas Langkat.
Dua pengedar sabu asal Perdagangan 3 yang mengaku mendapat barang haram dari narapidana Lapas Langkat.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat.

Dari operasi ini, tiga pengedar berhasil ditangkap dengan total barang bukti hampir 41 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pengedar yang beraksi di Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar. Keduanya adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39).

Baca Juga: Prabowo Setuju Tarik Rp200 Triliun dari BI, Ekonomi Akan Terstimulus?

“Dari penggerebekan pada Sabtu (6/9), kami menemukan 35,25 gram sabu-sabu yang disembunyikan para tersangka. Keduanya mengaku barang itu diperoleh dari seorang bernama Pian, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Langkat,” ujar Henry, Rabu (10/9).

Barang bukti dari Janu berupa 33,84 gram sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu HP Android. Sementara dari Hari, diamankan 1,41 gram sabu-sabu, dompet hitam, dan HP Android.

Henry menyebut penangkapan ini membuktikan adanya jaringan narkoba yang tetap beroperasi meski bandar utamanya berada di balik jeruji. “Ini menjadi atensi kami. Jaringan di atasnya pasti akan terus kami kejar,” tegasnya.

Baca Juga: TP PKK Sumut Monitoring IVA Test di Siantar Barat

Pengedar Asal Binjai Diciduk di Tiga Runggu

Selain itu, Polres Simalungun juga menangkap seorang pengedar lain, Yudi Safdaham (40), warga Binjai Selatan, di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Senin (8/9).

Dari Yudi, polisi menyita 4,93 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik jaket dan di bawah kompor gas. Ikut diamankan juga timbangan elektrik, alat isap, kaca pirex, hingga ponsel.

“Yudi mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Rio, warga Pematangsiantar,” jelas Henry.

Baca Juga: Skandal Dana DAK Sumut: Perwira Polda Diperiksa, Nama Pejabat Disdik Diseret

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok utama.

“Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat jangan takut melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Henry. (rel)

Editor : Editor Satu
#lapas langkat #sabu dari lapas #Polres Simalungun