MEDAN, METRODAILY – Sidang lanjutan dugaan korupsi jatah pengamanan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di Sumatera Utara kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang itu menghadirkan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, serta 3 saksi dari Dinas Pendidikan Sumut. Sementara saksi dari Paminal Divpropam Mabes Polri berhalangan hadir.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar & Maulid Nabi di Labura
Dalam keterangannya, saksi Khado Sinaga—rekan terdakwa di Unit 4 Subdit III/Tipidkor Polda Sumut—menyebut perbuatan Bayu dilakukan atas perintah Kasubdit III/Tipidkor, Kompol Ramli Sembiring, yang juga paman kandung terdakwa.
Sementara Kompol Sisworo, Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Polda Sumut, mengaku menerima disposisi dari Kompol Ramli Sembiring atas perintah Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS SMA/SMK. Namun, audit Inspektorat yang seharusnya diminta tak pernah dilakukan.
Keterangan lain muncul dari Nauval, pekerja harian lepas Polda Sumut, yang membuat surat undangan klarifikasi kepada kepala sekolah penerima DAK. Dari undangan inilah, Bayu Sahbenanta diduga meminta fee sebesar 20 persen dari dana DAK 2024.
Baca Juga: Mobil Mitsubishi Colt Milik Abang Ketua PP Labura Raib
Namun, saksi Kombes Andry Setiawan, Markos Sembiring, dan Nata Sibarani membantah mengetahui dugaan praktik pungli ini.
Mereka mengklaim baru mengetahui kasus tersebut setelah diperiksa Paminal Divpropam Mabes Polri, bahkan menegaskan tak mengenal dua terdakwa lain, Topan Siregar dan Solidarman Dachi, yang kini berstatus DPO.
Andry Setiawan menegaskan hasil pemeriksaan Paminal hanyalah analisis, bukan fakta hukum. Ia menyatakan tindakannya murni menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Dana BOS.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Labuhanbatu Diimbau Jadikan Pekarangan Kebun Pangan
Konfrontasi keterangan saksi juga dilakukan terhadap pihak Dinas Pendidikan Sumut. Mereka menyatakan tak mengenal saksi-saksi yang hadir di persidangan, apalagi disebut-sebut menemui kepala sekolah di Hotel Grand Kanaya untuk meminta bagian dari dana DAK.
Sidang ditunda hingga Rabu (17/9/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari Divpropam Mabes Polri. (net)
Editor : Editor Satu