Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Curi Motor di Pabrik Sawit Simalungun, Ananda Prasetya Ditangkap di Sergai

Editor Satu • Jumat, 12 September 2025 | 11:03 WIB

 

Pelaku curanmor yang beraksi di Simalungun berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Sergai.
Pelaku curanmor yang beraksi di Simalungun berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Sergai.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.

Pelaku bernama Ananda Prasetya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sementara rekannya, JSG, masih buron.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV, Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Baca Juga: Banjir Bali, Nana Mirdad Pastikan Rumah Aman tapi Makam Anjingnya Hanyut

Kasus ini bermula dari laporan YF Purba (23), warga Asahan, yang kehilangan motor Honda CRF 150 hitam BK 5836 VCD pada Kamis (14/8). Motor tersebut hilang dari area parkir PKS sekitar pukul 06.30 WIB. “Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp34,4 juta,” kata Asmon.

Dari keterangan saksi-saksi, termasuk petugas keamanan MI dan FA, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Ananda diketahui masuk ke area pabrik bersama rekannya dari jalur belakang, lalu menyalakan motor menggunakan kunci T sebelum kabur.

“Ananda mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya JSG yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Asmon.

Baca Juga: Diserang Drone, Wanda Hamidah Tetap Nekat Berlayar ke Gaza

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF 150 hitam milik korban. Motor itu akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi berkas untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Asmon. (rel)

Editor : Editor Satu
#pencuri sepeda motor #Polsek Tanah Jawa