Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Suami Penganiaya Istri Siri di Sidimpuan Ditangkap Polisi

Edi Saragih • Kamis, 11 September 2025 | 17:59 WIB
Tersangka.
Tersangka.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus WHB (21) tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya NS (18), tersangka WHB merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat,Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Sempat buron, WHB akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada 9 September 2025 saat itu petugas mendapatkan informasi pelaku berada di kampung halamannya Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan Kamis (11/9/2025).

Lanjutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Maret 2025 lalu, Kala itu, pasangan suami-istri ini berselisih paham saat berada di salah satu kontrakan di Jalan Kolonel Hamzah Lubis, Gang Pemuda, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.

Atas perbuatan pelaku, NS mengalami luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, luka robek terbuka pada kepala bagian belakang serta beberapa luka lebam pada tangan kanan dan kiri.
"Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban NS melaporkan penganiayaan suaminya ke Polres Padangsidimpuan,"ungkapnya.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil visum et refertum sebelum akhirnya menangkap tersangka,” jelas Kasi Humas.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, Motif penganiayaan, tersangka cemburu kepada korban. Dia menuduh istri sirinya itu berpacaran dengan pria lain, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Sebelumnya, diberitakan seorang suami berinisial WHB (21) warga Kota Padangsidimpuan tega menganiaya istri sirinya berinisial NS (18). Tak terima dianiaya suaminya, lalu korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir guna minta perlindungan dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada Senin (3/3/2025).

Menurut korban, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) di rumahnya di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kepada Lembaga Burangir, korban menceritakan kronologis kejadian. Korban saat itu melarang pelaku agar tidak lagi meminta-minta lauk makan ke tempat orangtuanya. Sebab, menurut korban, ibunya sering memarahinya lewat telepon gara-gara hal itu. Tersangka merasa tersinggung atas larangan istrinya itu, lalu tersangka menganiaya korban dengan meninju, menarik rambut, dan menendangnya hingga sebahagian tubuhnya lebam-lebam.
Tersangka juga mengambil botol deodoran dan memukulkannya ke kepala korban hingga berdarah.
Tak berhenti disitu, tersangka juga merendam korban di kamar mandi. Parahnya, penganiayaan tersebut berlangsung sekitar jam 00.00 WIB (Jam 12 malam dini hari) dan korban diancam tidak menjerit agar tidak ketahuan warga sekitar.

Siangnya, korban kabur dari rumah tersebut dan pergi ke kediaman tetangga. Pelaku sempat menjumpai korban di rumah tetangga ini. Namun, tak berapa lama ibu kandung korban datang dan membawa anaknya ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, tersangka WHB dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. (Rif)

Editor : Metro-Esa
#Penganiaya #sidimpuan