Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Bandar Sabu Ditangkap saat Duduk Santai di Warung di Bukit Maraja

Editor Satu • Kamis, 11 September 2025 | 11:20 WIB

Dua bandar sabu yang ditangkap Polres Simalungun bersama barang bukti sabu seberat 38,02 gram.
Dua bandar sabu yang ditangkap Polres Simalungun bersama barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar sabu-sabu di lokasi berbeda, Jumat (5/9) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 38,02 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Henry, Selasa (9/9).

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Rahmadi: Kesaksian Polisi dan Warga Bertolak Belakang

Tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), ditangkap di Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Saat digerebek, Kipli tidak sempat melawan.

Barang bukti yang diamankan dari Kipli antara lain: 1 paket sabu seberat 1,44 gram, 1 unit timbangan digital, 5 plastik klip kosong, uang tunai Rp150 ribu, dan 1 unit ponsel.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tapi juga pengedar,” tegas Henry.

Hasil interogasi Kipli mengarah pada bandar yang lebih besar, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Polisi kemudian bergerak dan menangkap Landong di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit.

Baca Juga: Mentan Dorong Asahan Cetak Sawah Baru 1.200 Hektare

Dari Landong, polisi menyita: 1 paket besar sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200 ribu, sebungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, dan sebuah dompet hitam.

“Landong tidak berkutik saat ditangkap. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deliserdang,” jelas Henry.

Kini, kedua bandar narkoba tersebut diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar,” tegas Henry.

Baca Juga: Rekrutmen Dewan Pendidikan Labura Dibuka, Ini Jadwal dan Info Lengkapnya

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rel)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun