Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidang Kasus Narkoba Rahmadi: Kesaksian Polisi dan Warga Bertolak Belakang

Editor Satu • Kamis, 11 September 2025 | 11:00 WIB

 

Suasana persidangan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kesaksian warga bantah narasi polisi soal pengerusakan dan provokasi.
Suasana persidangan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kesaksian warga bantah narasi polisi soal pengerusakan dan provokasi.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sidang lanjutan Rahmadi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ruang Cakra, Selasa (9/9/2025) sore.

Agenda kali ini menghadirkan saksi-saksi dari warga, yaitu Ridwan, Kepala Lingkungan III, dan Rahayu, mantan Kepala Lingkungan Kelurahan Beting Kuala Kapias, yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Rahmadi.

Dalam persidangan, keterangan kedua saksi bertolak belakang dengan narasi Polda Sumut.

Baca Juga: Diukung KB, 40 Wanita di Labura Jalani Operasi Tubektomi Gratis

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai, melakukan perlawanan saat penangkapan, memprovokasi warga, hingga terjadi pengerusakan mobil dinas Ditresnarkoba.

Namun Ridwan menegaskan tidak ada perlawanan atau kerusuhan di lokasi. “Saya menunggu satu jam di tempat kejadian, mobil hitam tetap terparkir di depan toko J Collection, dan tidak ada kericuhan atau provokasi warga,” tegas Ridwan di hadapan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

Rahayu menguatkan pernyataan Ridwan, menyebut warga hanya berkerumun untuk melihat, tetapi tidak ada aksi perusakan. Kesaksian keduanya memperkuat keterangan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan JPU sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa PT Dharma Nyata Press: Saksi Ungkap Uang PT Jawa Pos yang Beli Saham

Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai klaim Polda Sumut sebagai pengaburan fakta. Ia menekankan mobil kliennya dibiarkan terparkir lebih dari satu jam, tidak ada pemberitahuan kepada Kepling, serta keterangan polisi bertolak belakang dengan rekaman CCTV.

“Dari video terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti saat itu, tetapi polisi kemudian mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling,” tambah Thomas.

Polda Sumut sebelumnya menyebut penangkapan Rahmadi hasil penyelidikan intensif dan operasi penyamaran untuk transaksi narkoba.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar Lewat Program Polantas Menyapa

Namun kesaksian warga dan saksi lapangan mulai menyanggah narasi resmi tersebut, termasuk kesaksian tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan, yakni Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting.

Thomas menegaskan, “Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah-uah dalam penanganan kasus ini.” (vin)

Editor : Editor Satu
#Rahmadi #sidang kasus narkoba #PN Tanjungbalai