SURABAYA, METRODAILY – Persidangan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) memanas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos, Suhardo Basuki, hadir sebagai saksi fakta dan menegaskan bahwa pembelian PT DNP pada 1998 menggunakan dana PT Jawa Pos, bukan milik Nany Widjaja.
Basuki, yang saat itu memimpin bagian keuangan, mengatakan, “Saya melihat sendiri tanda terima pembayaran dari Jawa Pos kepada pemilik PT Dharma Nyata Press, Anjar Any dan Ned Sakdani. Tercatat di laporan keuangan. Uangnya dari PT Jawa Pos dibuktikan dengan dana keluar dari rekening koran PT Jawa Pos,” ungkapnya, Rabu (10/9).
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Sumut
Lebih lanjut, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1999, PT DNP telah dicatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, dengan persetujuan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja yang saat itu menjabat direksi. Basuki juga menyiapkan risalah rapat tersebut.
“Saya ingat, Nany Widjaja membuat akta pernyataan di notaris pada 2008, menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham berasal dari PT Jawa Pos dan bukan menggunakan harta pribadinya. Hak atas saham itu adalah milik PT Jawa Pos dan dia tidak akan menuntut di kemudian hari,” tambah Basuki.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut Basuki adalah saksi kunci yang mengetahui sejarah pembelian PT DNP.
Salah satu bukti kepemilikan PT Jawa Pos adalah setoran dividen tahunan, yang dibuktikan dengan cek atas nama PT Dharma Nyata Press yang ditandatangani Nany Widjaja sendiri dan tercatat di laporan keuangan PT Jawa Pos.
Baca Juga: Anisa Bahar Umumkan Sudah Sah Jadi Istri Firmansyah Salambela
Sementara itu, pengacara Nany, Richard Handiwiyanto, menyatakan, “Basuki memang menyebut dirinya pemilik, tapi ketika ditanya dokumen legal, dia selalu menghindar.” (gas)
Garis Waktu Sejarah Pembelian PT Dharma Nyata Press
-
1998: PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press menggunakan uang perusahaan.
-
1999: RUPS PT Jawa Pos mencatat PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan.
-
2001: Rapat Dewan Direksi & Komisaris melarang nominee, memastikan saham milik perusahaan.
-
2002: Dahlan Iskan buat akta pernyataan PT Dharma Nyata Press milik PT Jawa Pos.
-
2008: Nany Widjaja membuat akta pernyataan menyatakan PT Dharma Nyata Press milik PT Jawa Pos. (fakta persidangan)