Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Gerebek Dua Bandar, Sita 38,02 Gram Sabu Siap Edar

Editor Satu • Rabu, 10 September 2025 | 20:54 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti sabu 38,02 gram dari tangan dua bandar narkoba yang ditangkap.
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti sabu 38,02 gram dari tangan dua bandar narkoba yang ditangkap.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkoba.

Dua bandar berhasil ditangkap dalam operasi Jumat dini hari (5/9/2025) dengan barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba.

“Kami tidak akan pernah memberikan ampun kepada bandar narkoba yang merusak generasi muda. Operasi ini bukti komitmen kami,” tegas AKP Henry, Selasa (9/9/2025).

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Dari laporan tersebut, petugas menggerebek Warung Jaya Bar dan menangkap Sopiandi alias Kipli (33).

Dari tangannya disita sabu 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah handphone.

Hasil interogasi mengarah pada bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Petugas kemudian menyergapnya di rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Dari Suhendri, polisi menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta barang bukti lainnya.

Total sabu yang diamankan mencapai 38,02 gram. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Deli Serdang.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rel/nsi)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun