Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

3 Bandar dan Pemakai Sabu Ditangkap di Bonan Dolok Psp, Ini Penampakannya

Editor Satu • Rabu, 10 September 2025 | 12:25 WIB

 

Para tersangka narkoba dan barang bukti sabu yang disita polisi di Bonan Dolok.
Para tersangka narkoba dan barang bukti sabu yang disita polisi di Bonan Dolok.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Tiga orang bandar sekaligus pemakai narkoba diringkus polisi dalam penggerebekan di Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 38 gram sabu-sabu.

Ketiganya berinisial ES (40) dan AH (42), warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Padangsidimpuan Utara. Sementara satu tersangka lainnya, LMS, merupakan warga Perumahan Cendana Asri, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wita Prayatna menjelaskan, dari tangan ES dan AH, petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu seberat 5,08 gram, 7 plastik klip kosong, 1 dompet hitam, dan 1 alat hisap sabu.

Baca Juga: Targetkan Swasembada Beras, Pemko Siantar Panen Raya 31 Hektare Padi di Dusun Matio

“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya,” kata Kapolres, Senin (8/9/2025).

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil interogasi. Dari keterangan ES dan AH, aparat langsung bergerak menuju sebuah kos-kosan warna biru di Bonan Dolok. Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap LMS.

Dari tangan LMS, polisi menyita 3 plastik klip berisi sabu bruto 38,25 gram, 1 unit timbangan digital kecil, jaket kulit warna coklat, dan tisu putih.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (irs)

Editor : Editor Satu
#polres padangsidimpuan #bandar sabu