SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar sabu berinisial MKAT (43) di rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (3/9) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (8/9), mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam panci di dapur,” jelas Irwanta.
Baca Juga: 17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang di Tanjungbalai, Wali Kota Beri Pesan Menyentuh
Barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket sabu seberat 63,02 gram, dua unit handphone, dua dompet berisi paket sabu, sendok sabu dari sedotan, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang Rp960 ribu.
MKAT mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial A di Tanjungbalai. Namun upaya pengembangan untuk menangkap A belum membuahkan hasil.
Selain itu, Satnarkoba Polres Pematangsiantar juga mengungkap dua kasus narkoba lainnya:
-
Kasus sabu dan ganja di Jalan Merpati, Siantar Barat
Tersangka JA (38) ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat. Polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,96 gram, ganja 3,92 gram, serta uang Rp176 ribu. JA mengaku mendapat sabu dari S (Simalungun) dan ganja dari PS (Siantar Marihat). -
Kasus ganja di Jalan Pdt Justin Sihombing, Siantar Timur
Tersangka MIS (54) ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 170 gram yang disembunyikan dalam karung goni di sepeda motor Honda Supra. Dari tangan pelaku juga diamankan uang Rp1,55 juta.
Baca Juga: Gerebek Cafe Barcelona, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi
“Seluruh tersangka kini ditahan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. (rel)
Editor : Editor Satu