MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Belawan resmi menangkap Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp772 juta.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan sejak 2024. Renata diduga menyalahgunakan Dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan pada 2022 sebesar Rp1,796 miliar dan pada 2023 sebesar Rp1,796 miliar, dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa, dana ratusan juta rupiah tersebut justru digelapkan.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus, S.H., menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan ditahan.
“Penetapan dan penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” ungkap Daniel dalam keterangan persnya, Selasa (09/09/2025).
Renata langsung digiring ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dengan masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 9–28 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Daniel menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
“Ini juga untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” tambahnya.
Perbuatan Renata dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dampak dari tindakan tersangka jelas menimbulkan kerugian negara. Padahal Dana BOS diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa,” pungkas Daniel.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu