Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

2 Tahun DPO, Selamat Ang Buronan Kejati Sumut Dibekuk di Tanjungbalai

Editor Satu • Selasa, 9 September 2025 | 19:22 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut saat mengamankan buronan kasus penipuan, Selamat Ang, di Tanjungbalai.
Tim Tabur Kejati Sumut saat mengamankan buronan kasus penipuan, Selamat Ang, di Tanjungbalai.

MEDAN, METRODAILY – Setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selamat Ang, terpidana kasus penipuan, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (09/09/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.

“Selamat Ang berhasil diciduk dan diamankan tanpa perlawanan. Informasi awal kami terima dari masyarakat, lalu tim melakukan observasi, pemantauan, dan koordinasi dengan Kejari Tanjungbalai hingga akhirnya dilakukan eksekusi,” jelas Husairi.

Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, menegaskan bahwa Selamat Ang sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Putusan tersebut diterima Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

“Seharusnya terpidana sudah ditahan sejak lama. Namun saat hendak dieksekusi, Selamat Ang melarikan diri dan bersembunyi hingga masuk daftar buron,” tambahnya.

Husairi juga menegaskan, Kejati Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus mengejar buronan sampai tertangkap,” tegasnya.

Saat ini, Selamat Ang telah diamankan dan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #buronan ditangkap