SIDIMPUAN, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ini bukti Polres Padangsidimpuan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pengedar sabu berinisial ES (40) dan AH (42) warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, serta LSM dari Perumahan Cendana Asri Deli Serdang, Minggu (31/8/2025)
Dari ES dan AH disita 7 plastik klip sabu-sabu dengan bruto 5,08 gram, alat hisap, dan barang bukti lain. Sedangkan dari LMS disita 38,25 gram sabu-sabu, timbangan digital, jaket kulit coklat, dan tisu putih.
Penangkapan awal dilakukan terhadap AH dan ES di rumah AH setelah polisi curiga dengan gerak-gerik keduanya.
“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya,” jelals Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (8/9/2025).
Pengembangan kasus mengungkap bahwa ES mendapatkan barang haram tersebut dari LMS. Polisi kemudian menangkap LMS di kos-kosan biru di Bonan Dolok bersama barang bukti tambahan.
“Penangkapan LMS hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya,”ungkap Kasi Humas
LMS mengaku memperoleh narkoba dari seorang warga Medan berinisial A. Ketiganya kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” imbau AKP Kenborn Sinaga.(Rif)
Editor : Metro-Esa