Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Berkas Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Sudah P21, Tapi Bripka AHS Belum Ditahan

Editor Satu • Selasa, 9 September 2025 | 14:44 WIB

Bripka AHS, oknum Polres Asahan tersangka kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, hingga kini belum ditahan meski berkas sudah P21.
Bripka AHS, oknum Polres Asahan tersangka kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, hingga kini belum ditahan meski berkas sudah P21.

ASAHAN, METRODAILY – Publik dibuat heran atas kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan oknum personel Polres Asahan, Bripka AHS.

Meski statusnya sudah tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), namun hingga kini Bripka AHS belum juga ditahan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos, MH, membenarkan bahwa penyidikan kasus Bripka AHS telah rampung.

“Penyidikan terhadap Bripka AHS telah P21 bang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga: Warga 3 Desa di Simalungun Rapat Sengketa Tanah, Tokoh Masyarakat Minta Damai

Namun, ketika ditanya apakah Bripka AHS sudah ditahan, Hari enggan memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dua terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah menjalani vonis pengadilan.

Diketahui, Bripka AHS bersama rekannya AS, MYH, dan RS ditangkap tim gabungan pada 11 November 2024 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, MYH dan RS telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Bahkan, dalam pengakuan MYH dan RS di persidangan, nama Bripka AHS disebut sebagai pihak yang memerintahkan keduanya mengambil sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan. Meski begitu, hingga kini Bripka AHS belum juga disidangkan.

Baca Juga: Rico Waas Bertekad Hentikan Tawuran dan Jadikan Belawan Kawasan Aman

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum atas perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya ketika melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (ded)

Editor : Editor Satu
#perdagangan sisik trenggiling