Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Banting Balita hingga Tewas, Ayah Tiri di Tapsel Terancam 15 Tahun Penjara

Editor Satu • Selasa, 9 September 2025 | 12:15 WIB

Rekonstruksi kasus pembunuhan balita MAG (3) di Tapsel. Pelaku, ayah tiri korban, ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi kasus pembunuhan balita MAG (3) di Tapsel. Pelaku, ayah tiri korban, ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

TAPSEL, METRODAILY – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial SBP (48) tega menganiaya anak tirinya, MAG (3), hingga tewas. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana ditambah sepertiga apabila penganiayaan dilakukan oleh orangtua. Fakta bahwa tersangka melakukan penganiayaan berulang semakin memperberat perbuatannya,” ujar Amalisa, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: Bus ALS Bawa Atlet Karate Sumut Terguling di Padang, 2 Tewas & Puluhan Luka

Polisi juga mengamankan sebatang kayu sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku memukul korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Perladangan Mandara Juntak, Dusun Rispa, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Jumat (5/9).

Saat itu, ibu korban hendak pergi mengecas ponsel ke kampung sebelah karena rumah mereka yang berada di tengah kebun tidak memiliki listrik.

Baca Juga: Mendagri Tito: Kepala Daerah Wajib Perkuat Satlinmas & Pos Ronda

Korban yang ingin ikut sang ibu tidak diizinkan, lalu menangis. Melihat itu, pelaku yang emosi kemudian melampiaskan amarahnya.

“Pelaku mengangkat dan membanting korban ke tanah, menampar kepala korban, hingga berkali-kali membanting serta memukul dengan kayu,” jelas Amalisa.

Setelah itu, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku membawa korban ke sebuah pesantren sekitar 1 km dari rumah, lalu menitipkan kepada warga. Namun, ketika pelaku dan ibunya kembali, korban sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Siap Buru Pelaku Kejahatan Online & Hoaks

Motif Kekerasan

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga mengaku sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya,” kata Amalisa.

SBP menikahi ibu korban sejak Mei 2025. Sejak saat itu, korban kerap mengalami tindak kekerasan dari ayah tirinya. (dtc)

Editor : Editor Satu
#ayah tiri #banting balita