Banting Balita hingga Tewas, Ayah Tiri di Tapsel Terancam 15 Tahun Penjara
Editor Satu• Selasa, 9 September 2025 | 12:15 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan balita MAG (3) di Tapsel. Pelaku, ayah tiri korban, ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
TAPSEL, METRODAILY – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial SBP (48) tega menganiaya anak tirinya, MAG (3), hingga tewas. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana ditambah sepertiga apabila penganiayaan dilakukan oleh orangtua. Fakta bahwa tersangka melakukan penganiayaan berulang semakin memperberat perbuatannya,” ujar Amalisa, Minggu (7/9/2025).
Korban yang ingin ikut sang ibu tidak diizinkan, lalu menangis. Melihat itu, pelaku yang emosi kemudian melampiaskan amarahnya.
“Pelaku mengangkat dan membanting korban ke tanah, menampar kepala korban, hingga berkali-kali membanting serta memukul dengan kayu,” jelas Amalisa.
Setelah itu, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku membawa korban ke sebuah pesantren sekitar 1 km dari rumah, lalu menitipkan kepada warga. Namun, ketika pelaku dan ibunya kembali, korban sudah tidak bernyawa.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga mengaku sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya,” kata Amalisa.
SBP menikahi ibu korban sejak Mei 2025. Sejak saat itu, korban kerap mengalami tindak kekerasan dari ayah tirinya. (dtc)