ASAHAN, METRODAILY – Tim Opsnal Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku jambret sadis bernama RR (21), warga Medan Helvetia, Kota Medan.
Ia ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Eva Sapitri.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan rekannya diserang dua orang pelaku bermotor. Mereka merampas tas sandang korban berisi satu unit iPhone dan dompet.
Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Akui Sempat Tolak Lamaran Andhika Pratama, Ini Alasannya
Korban sempat mengejar, namun motor yang ditumpanginya ditendang pelaku hingga terjatuh menabrak pagar rumah warga.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius dan harus dirawat di RSUD Kisaran. Selain itu, kerugian materil ditaksir mencapai Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH bergerak cepat.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Umumkan Hamil Anak Kedua
Pada Minggu, 7 September 2025 pukul 10.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka RR di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya, SB, yang lebih dulu ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tas sandang putih, dompet wanita, iPhone ungu, serta motor Honda Scoopy hitam yang dipakai beraksi.
Baca Juga: Cut Syifa Ketagihan Berkuda, Ungkap 3 Alasan Spesial
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Ps. Kasi Humas Ipda Ropii, menegaskan penangkapan ini sebagai bukti keseriusan polisi memberantas kejahatan jalanan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (gaf)
Editor : Editor Satu