SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membongkar peredaran narkoba.
Kali ini, polisi menyita 81 butir pil ekstasi dari sebuah kamar kos bernama Base Camp di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (29/8/2025) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu, dua pemuda diamankan, yakni NA alias N (23), warga Jalan Bola Kaki Gang Prona, dan AF alias O (19), warga Jalan Flores, keduanya berdomisili di Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebutkan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi soal adanya pengedar ekstasi di kos tersebut.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan menggerebek salah satu kamar. Dari hasil penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan puluhan pil ekstasi di berbagai tempat,” ujar Irwanta.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi dari bawah tempat tidur
- 2 plastik klip berisi total 10 butir pil ekstasi dari dalam laci lemari
- 65 butir pil ekstasi dalam kotak hijau dari plastik oranye di kamar belakang
- 1 butir pil ekstasi dari lantai kamar
- 2 HP merek Oppo dan Vivo
- Uang tunai Rp2.450.000 dari kantong celana AF, hasil penjualan pil ekstasi
Kedua tersangka mengaku seluruh barang bukti itu milik mereka yang diperoleh dari seorang lelaki di Medan. Kini keduanya sudah ditahan untuk diproses dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kasus ekstasi ini, Polres Pematangsiantar juga dalam sepekan terakhir mengungkap sejumlah kasus narkoba lain.
Di antaranya, penangkapan dua perempuan dan seorang pria pemilik ganja seberat 11,38 gram di Jalan Tangki, serta penggerebekan pengedar sabu dengan total barang bukti puluhan paket di beberapa titik di Siantar.
“Semua tersangka sudah ditahan, dan tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Irwanta. (Rel)
Editor : Editor Satu