TANJUNGBALAI, METRODAILY – Misteri hilangnya dana Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, terdakwa kasus narkotika, mulai terkuak.
Istrinya, Marlini Nasution, memaparkan kronologi aliran uang itu saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/9/2025).
Marlini datang bersama tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan.
Keterangan itu terkait laporan dugaan pencurian uang oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT pada 22 Agustus lalu.
Pihak keluarga menyampaikan, Marlini mendapat sekitar 25 pertanyaan seputar hilangnya dana dari rekening BRI milik Rahmadi.
“Persoalan bermula saat Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025. Penyidik menyita telepon genggam tanpa surat resmi. Seminggu kemudian, ia dipaksa membuka akses M-Banking di ponselnya,” jelas kuasa hukum Thomas Tarigan, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, karena berada di bawah tekanan dan mengalami penganiayaan, Rahmadi terpaksa memberikan PIN M-Banking kepada seorang personel berinisial IVTG.
Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rahmadi kemudian meminta istrinya mengecek saldo rekening.
Hasil cetak rekening koran BRI menunjukkan dana Rp11,2 juta berpindah ke rekening BCA atas nama seorang perempuan berinisial RP.
“Itulah dasar laporan kami ke Polda Sumut. Penyitaan ponsel tanpa prosedur membuka ruang penyalahgunaan, dan terbukti uang raib,” tegas Thomas.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kejanggalan penangkapan Rahmadi juga disorot.
Rekaman CCTV memperlihatkan Rahmadi diduga dianiaya oleh Victor Topan Ginting bersama atasannya, Kompol Dedi Kurniawan. Namun, Victor membantah dan mengklaim Rahmadi melakukan perlawanan.
Kuasa hukum menegaskan mereka memiliki bukti kuat, termasuk perpindahan uang Rp11,2 juta ke rekening RP serta dugaan rekayasa barang bukti sabu seberat 10 gram.
“Ini bukan penyitaan, melainkan transfer ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking,” kata Suhandri Umar Tarigan.
Ia menegaskan tidak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah resmi. “Murni pencurian berkedok kewenangan,” ujarnya.
Kini, tim kuasa hukum menyiapkan laporan tambahan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.
“Kami mendesak Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan. Kasus ini bukan sekadar soal uang hilang, tapi tentang bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa,” pungkasnya. (Vin)
Editor : Editor Satu