MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami-istri, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV Medan.
Penetapan DPO ini bermula dari penangkapan dua pelaksana lapangan, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat.
Dari tangan Ridho, petugas menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada polisi yang menyamar.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan langsung oleh Doni dan Herina.
“Berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka yang diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Kombes Calvijn menjelaskan, pasangan tersebut tidak hanya menjadi pemasok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga pengelolaan hasil penjualan narkoba di tempat hiburan malam itu.
“Peredaran dilakukan secara sistematis. Ridho dan Zulham hanya pelaksana lapangan, sementara kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum,” tutup Kombes Calvijn. (Sya)
Editor : Editor Satu