TAPSEL, METRODAILY -Kejaksaan Negeri Tapsel melakukan penahanan terhadap Tersangka mantan Kepala Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (2/9/2025.). AH ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Panompuan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, didampingi oleh Ivan Darmawulan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Obrika Yandi Simbolon selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan penahanan tersangka dengan inisial A.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor : Print -02/L.2.35/Ft/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Tersangka AH, selaku Kepala Desa Panompuan melakukan penyelewengan mulai Januari 2022 sampai dengan bulan desember 2023 dengan perbuatan antara lain tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan membuat pertanggungjawaban keuangan secara fiktif dan Mark-Up terkait Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Panompuan Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dan tidak merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
AH diduga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara yang dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp. 506.879.485.
AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mapos)