JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar. Lembaga antirasuah itu menyita uang tunai senilai Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan total USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar.
“Penyidik telah menyita uang tunai, kendaraan roda empat, serta aset tanah dan bangunan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/9).
Penyitaan dilakukan sehari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9). Namun, Budi belum merinci dari mana asal aset-aset tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana praktik jual beli kuota tambahan haji, termasuk dugaan kerugian negara yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Menurut Budi, pemeriksaan Yaqut merupakan yang pertama kali sejak kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mendalami soal pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus, tetapi disalahgunakan menjadi 50:50,” ungkap Budi.
Baca Juga: Wesly Silalahi dan Forkopimda Nyaman Duduk Bersama Dengan Pengunjuk Rasa
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berjalan.
Penyidikan ini menggunakan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Editor : Editor Satu