ASAHAN, METRODAILY – Proses hukum terhadap Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Dedi Hermanto, terkait perkara penebangan kayu di pinggir jalan pada Desember 2024 lalu, tampaknya masih jalan di tempat.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Asahan.
Kepala Kejari Asahan, Basril G, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Naharuddin Rambe, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Warga Batangio Akhirnya Nikmati Jalan Aspal Mulus, Petani Lega Panen Mudah Diangkut
“Sampai dengan saat ini ya bang, pihak Kejaksaan Negeri Asahan belum ada menerima SPDP dari pihak kepolisian terhadap kasus yang menyeret Kepala Desa Tinggi Raja,” tegas Naharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9/2025).
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang sebelumnya mengaku akan segera memproses kasus tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ghulam belum memberikan konfirmasi atas perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Proyek Sumur Bor Rp26,7 Juta Dituding Bermasalah, Kades Desa Bah Jambi II Angkat Bicara
Diketahui, kasus penebangan sejumlah pohon di pinggir jalan yang menyeret nama Kades Tinggi Raja ini awalnya ditangani Polsek Prapat Janji, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Asahan.
Sejumlah saksi, termasuk Kades Dedi Hermanto, bahkan telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Unit Tipidter Polres Asahan.
Kini, publik menunggu apakah kasus ini akan benar-benar berlanjut ke meja hijau atau justru berhenti di tengah jalan. (ded)
Editor : Editor Satu