Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 7 Jam Soal Kuota Haji Tambahan

Editor Satu • Selasa, 2 September 2025 | 12:40 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.19 WIB hingga 16.21 WIB. Usai diperiksa, Yaqut mengakui dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman. Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 pertanyaan,” ujar Yaqut.

Baca Juga: 2.829 Siswa Padangsidimpuan Mulai Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Meski begitu, adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. “Materi ditanyakan ke penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). Gus Alex diduga mengetahui adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah itu sebelumnya diperoleh dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan, 92 persen diperuntukkan jamaah reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi 50:50.

Baca Juga: Antipasi Akdi Demo, Sidang Paripurna DPRD Madina Dikawal Ketat Polisi & TNI

KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama penyidikan berjalan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan telah masuk tahap penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)

Editor : Editor Satu
#kuota haji tambahan #Eks Menag Yaqut Dipanggil