ASAHAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran berinisial DN (34), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja tahun 2019.
Kajari Asahan, Basril G. SH, MH, menyebutkan penahanan dilakukan setelah pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial DN, BS, dan RW. Dari ketiganya, baru DN yang ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk 20 hari ke depan.
“Hari ini DN kami tahan. Tindakan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412.918.407,40,” ungkap Basril dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan, Senin (1/9/2029).
Baca Juga: Sebut LSM dan Insan Pers ‘Suka Memeras’, Kakan Kemenag Asahan Digeruduk & Dituntut Pecat
Basril menjelaskan, DN yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Cabang Kisaran diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran kredit.
DN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan syarat-syarat penahanan dalam KUHAP terpenuhi.
Baca Juga: Lusy Rahmawaty Pilih Hidup Tanpa Medsos di Sydney, Nola B3 Bongkar Rahasianya Bahagia
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul ditahan. (gaf)
Editor : Editor Satu