MEDAN, METRODAILY — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di DPRD Medan. Anggota DPRD Medan, Roma Uli Silalahi (Roma US) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan kelebihan bayar dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2024–2025.
Laporan disampaikan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Ari Sinik pada April 2025. Ia menuding adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Sosperda dan reses yang dikelola Roma US.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya bahkan telah menemukan indikasi kelebihan bayar.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut dan Ojol Gelar Doa Bersama, 1.000 Karung Beras Dibagikan
“Pidsus sudah meneruskan laporan ke Pemko Medan. Dari informasi terakhir, ada temuan kelebihan bayar sekitar Rp11 juta. Khabarnya sudah dikembalikan,” jelasnya, Minggu (31/8/2025).
Namun, temuan itu langsung menuai sorotan. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menilai kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus diusut tuntas.
“Ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejari untuk mengusut penggunaan dana Sosperda oleh anggota dewan lainnya. Kalau benar, bisa jadi Kotak Pandora,” tegas Hermanto Tarigan dari LP3.
Baca Juga: Mahasiswa Cipayung Plus Unjuk Rasa ke DPRD Asahan Sampaikan Enam Tuntutan
Dalam keterangannya, Ari Sinik menuding adanya praktik penggelembungan anggaran. Misalnya, kegiatan reses yang seharusnya dihadiri 1.000 orang hanya dihadiri sekitar 150–200 orang, namun klaim anggaran tetap penuh.
“Kami menemukan bukti foto dan data yang menunjukkan jumlah peserta jauh di bawah ketentuan. Tapi belanja makan-minum, tenda, dan perlengkapan lain tetap diklaim penuh. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ini juga didasari aturan perundangan, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang keuangan dan administrasi DPRD.
Baca Juga: Eks-JI Resmi Bubarkan Diri, Ikrar Setia NKRI di Medan
Kasus Lama: Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas
Dugaan penyimpangan anggaran bukan kali ini saja terjadi di DPRD Medan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut Nomor 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023, terdapat kelebihan bayar perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp7,6 miliar pada 2023.
Namun, Sekretariat DPRD Medan hanya mengembalikan Rp3,1 miliar ke kas daerah, sementara Rp4,4 miliar sisanya belum jelas pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini diturunkan, Roma US belum memberikan keterangan. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui WhatsApp dan media sosialnya tidak direspons.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Jasa Sinaga Diperagakan di Polres Batu Bara
Begitu juga Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, Ketua DPRD Medan, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan yang belum memberi penjelasan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut penggunaan dana rakyat yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat Kota Medan. (sya)