ASAHAN, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, berhasil meringkus seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial FR alias Uji (34).
Pria tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat dengan sebilah parang terhadap seorang warga bernama Muhammad Khaisan (51).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban yang saat itu hendak pulang ke rumah.
“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun tangan kirinya terkena sabetan hingga mengalami luka robek serius dan membutuhkan 12 jahitan,” ungkap Kapolsek Sei Kepayang IPTU Bambang Wahyudi, SH.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, SH. melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB, polisi menangkap pelaku di rumah pamannya di Desa Sei Pasir tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan saat menganiaya korban.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Asahan yang Presisi siap menindak tegas segala tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sei Kepayang untuk proses hukum lebih lanjut. (Gaf)
Editor : Editor Satu