Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Psp Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Residivis Ditangkap, Sabu & Ganja Disita

Editor Satu • Senin, 1 September 2025 | 12:55 WIB
Ketiga tersangka residivis narkoba berinisial NS (57), MAH (27), dan FT (32) saat diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Ketiga tersangka residivis narkoba berinisial NS (57), MAH (27), dan FT (32) saat diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika.

Tiga pria residivis, masing-masing berinisial NS (57), MAH (27), dan FT (32) ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ganja, sabu, serta perlengkapan transaksi.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, mengatakan penangkapan pertama terjadi Jumat siang (29/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Pemko Psp Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Harga Sembako Dibanting

Tersangka NS diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II dengan barang bukti 27,51 gram ganja yang disembunyikan di dalam magic com, dua unit handphone, timbangan digital, dan plastik klip kosong.

“Barang bukti tersebut milik NS yang didapatkan dari seseorang berinisial RT, kini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Sinaga, Minggu (31/8/2025).

Selanjutnya, pada Jumat malam (29/8) pukul 20.00 WIB, petugas meringkus MAH, seorang residivis kasus narkoba tahun 2022.

Baca Juga: Isu Nota Penugasan Guru PPPK Bernilai Puluhan Juta, Plt Kadisdik Madina Dipanggil Bupati

Pelaku ditangkap di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, dengan barang bukti 1,72 gram sabu, tas pinggang hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.

“MAH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TK yang kini masih buron, dengan rencana dijual kepada PT yang sudah melarikan diri,” jelas Sinaga.

Penangkapan berlanjut pada Sabtu dini hari (30/8) pukul 00.30 WIB. Tersangka FT ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari.

Dari lokasi itu, polisi menyita 80 gram ganja, timbangan digital kecil, plastik klip, dan alat bantu pengemasan.

Baca Juga: Pemko Tebingtinggi Raih Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Terbaik se-Sumut

“FT mengaku membeli ganja dari seorang lelaki berinisial JB yang tinggal di Siharang-karang,” tambahnya.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP K Sinaga. (rif)

Editor : Editor Satu
#polres padangsidimpuan #residivis ditangkap