SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi pencurian sepeda motor di areal parkir PT Basic, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, berakhir cepat.
Kurang dari 24 jam, Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus dua pelaku yang membawa kabur Honda Beat putih hitam BK 6818 TCB milik RW (34), karyawan perusahaan tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VIII/2025/SPKT/Polsek Bosar Maligas.
“Kejadiannya Kamis (28/8) malam. Korban memarkirkan sepeda motornya saat masuk kerja. Begitu selesai bekerja Jumat (29/8) dini hari, motornya sudah hilang,” jelas Soni.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Siantar, 4 Remaja Bersenjata Kayu & Pipa Digelandang Polisi
RW yang mengalami kerugian Rp20,5 juta langsung melapor. Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi dari abang iparnya, AKD (32), yang menemukan motor dengan ciri sama di lokasi tertentu. Tim segera meluncur dan menangkap dua tersangka.
Keduanya yakni Ibnu Respati (18), kontraktor PT Yonggi, warga Desa Air Hitam Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batubara, serta Muhammad Aditia Pradana Siregar (20), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, polisi menemukan motor korban. RW bahkan mencoba menyalakan mesinnya dengan kunci asli, dan kendaraan itu langsung hidup.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kejaksaan, Kejari Siantar Gelar Jalan Santai, Doorprize, hingga Donor Darah
“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bukti nyata Polri selalu siap melayani masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan,” tegas Soni. (rel)
Editor : Editor Satu