Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, PT NDP, dan 3 Perusahaan Lain Terkait Dugaan Korupsi Aset

Editor Satu • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:37 WIB

 

Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah lima lokasi kantor terkait dugaan korupsi aset PTPN I, Kamis (28/8/2025).
Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah lima lokasi kantor terkait dugaan korupsi aset PTPN I, Kamis (28/8/2025).

MEDAN, METRODAILY – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sedikitnya lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.

Penggeledahan dilakukan Kamis (28/8/2025) di sejumlah kantor direksi, gudang arsip, hingga proyek perumahan di wilayah Deli Serdang dan Medan.

Lokasi yang digeledah antara lain:

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN MDM tertanggal 27 Agustus 2025.

Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Ciputra Land.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry bersama puluhan penyidik.

“Dari kesimpulan sementara, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” jelas Husairi.

Menurutnya, PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.

“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, dugaan pelanggaran juga terjadi dalam pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR,” tambahnya.

Husairi menegaskan, penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami perkara ini.
“Saat ini masih tahap pengembangan. Nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugian negara akan disampaikan setelah ada kesimpulan,” tutupnya. (Sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi penjualan aset