JAKARTA, METRODAILY – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menjalani pemeriksaan ganda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan etik terhadap Idianto dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Benar, Timwas Kejagung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak lain. Namun sifatnya masih tertutup, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang, Rabu (27/8/2025).
Selain oleh Jamwas, Idianto juga diperiksa langsung oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan di KPK difokuskan pada substansi dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan Idianto sangat penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Pemeriksaan Jamwas berhubungan dengan etik, sedangkan pemeriksaan di KPK berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi,” ujar Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Idianto mendalami keterlibatannya dalam proyek jalan di Sumut.
“Keterangan yang didapat akan dicocokkan dengan saksi lain agar lebih mudah menemukan bukti dan titik terang perkara,” jelas Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan di Sumut, termasuk mantan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Gomgoman Haloman Simbolon, Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Baik Kejagung maupun KPK menegaskan akan berkoordinasi untuk mempercepat proses penegakan hukum dalam dugaan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu