BATUBARA, BATUBARA – Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga yang melibatkan remaja akhirnya diungkap Polres Batu Bara.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (25/8/2025), Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian turut hadir dan menyampaikan keprihatinannya.
Selain Bupati, acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, serta Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti.
Kapolres Batu Bara menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi pada Rabu malam (20/8/2025) di Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Pelaku utama berinisial AI (16) bersama lima rekannya, yakni UA (16), MYM (17), MI (14), J, dan N, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara lima rekannya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Bupati Baharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polres Batu Bara atas kinerja cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Saya mengimbau masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada tawuran maupun tindak kejahatan lainnya. Mari kita jaga ketertiban bersama,” ujar Bupati.
Polres Batu Bara memastikan kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas. (Net)