SIANTAR, METRODAILY – Sebanyak 39 unit kendaraan terjaring dalam razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digelar di Jalan Merdeka, tepat di depan Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (26/8).
Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana bersama KUPT Fuad Ghazalie Damanik, Pimpinan Jasa Raharja Akbar Atas Aji, serta jajaran Sat Lantas, Denpom 1/1 Pematangsiantar, dan BPKD Pematangsiantar.
Menurut Iptu Friska, razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak.
“Razia gabungan PKB digelar bagi kendaraan yang belum mensahkan pajak. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, 39 kendaraan terjaring karena belum membayar pajak, terdiri dari 20 unit sepeda motor (R2) dan 19 unit mobil (R4). Dari jumlah itu, 7 kendaraan langsung melunasi pajak di tempat (R2 sebanyak 4 unit dan R4 sebanyak 3 unit).
Selain itu, petugas juga menindak 24 pelanggaran dengan rincian: 3 SIM, 19 STNK, dan 2 unit kendaraan roda dua.
“Dengan razia gabungan PKB 2025 ini, diharapkan tercipta situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Pematangsiantar,” sebut Friska. (Rel)
Editor : Editor Satu