SIDIMPUAN, METRODAILY– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 2,1 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Dua pria dewasa diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Patrice Lumumba, tepat di depan Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku adalah Samuddin Tambunan (43), warga Desa Hutaraja, Dusun V Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Sahlan Harianja (38), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua ball ganja seberat 2.100 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi BB 4892 HY, dan sebuah handphone Samsung putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Erwin Panjaitan, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dihentikan, Samuddin kedapatan menyimpan ganja di dalam jok motornya.
Hasil interogasi sementara mengungkap ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial LB, warga Mandailing Natal yang kini masih diburu polisi.
Samuddin mengaku barang haram itu hendak dijual melalui perantara Sahlan Harianja.
Meski tidak ditemukan barang bukti di tangan Sahlan, polisi tetap mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke jaringannya.
“Pengungkapan kasus ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran ganja tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu