Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Melanggar, 3 Pengendara Ditegur Meski Tak Ada Knalpot Brong

Editor Satu • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:20 WIB

Personel Polres Pematangsiantar saat melaksanakan KRYD di wilayah hukum Siantar.
Personel Polres Pematangsiantar saat melaksanakan KRYD di wilayah hukum Siantar.

SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (25/8) malam hingga Selasa (26/8) dini hari.

Meski tak ada kendaraan dengan knalpot brong yang terjaring, tiga pengendara sepeda motor tetap ditegur karena melakukan pelanggaran.

Apel pembagian tugas diawali di depan Suzuya Swalayan, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Apel dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Regident Sat Lantas Iptu Elon Sitinjak, diikuti Kanit Dalmas Sat Samapta Ipda Rudi Setiawan.

Baca Juga: Pakai Gotong, Mixnon Andreas Simamora Dilantik Lagi Sebagai Sekda Simalungun

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menjelaskan, KRYD dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.

Sasaran kegiatan ini meliputi penyakit masyarakat seperti premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, knalpot brong, dan tawuran.

“KRYD berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendaraan knalpot brong, namun tiga pengendara diberikan teguran karena melakukan pelanggaran,” ujar Agustina. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #KRYD