Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Grebek Jaringan Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi di Medan

Editor Satu • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Tersangka dan barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Sumut dari jaringan antarprovinsi di Medan.
Tersangka dan barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Sumut dari jaringan antarprovinsi di Medan.

MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta mengamankan dua tersangka berinisial AR (19) dan IS (19).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku sekitar pukul 04.00 WIB. Saat diperiksa, ditemukan 15 strip berisi 150 butir H5 dari kantong jaket salah satu tersangka, serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Pemkab Samosir Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan 2025, Simak Syarat, PTN Tujuan, dan Jadwalnya

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel, polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

“Di lokasi kedua, ditemukan dua goni berisi 10 kilogram sabu dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” jelas Jean Calvijn.

Dua tersangka mengaku mendapat suplai narkoba dari seorang pria berinisial LB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ditugaskan menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut di Medan dengan bayaran Rp2 juta per bungkus.

Baca Juga: Hadiri HUT ke-80 Tapteng, Bupati Masinton Tegaskan Pelayanan Publik Harus Adil untuk Semua

“Bulan lalu, jaringan ini sudah mengedarkan 50 kilogram sabu. Pekan lalu mereka kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar, sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ungkapnya.

Jean Calvijn menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di Sumut. Pengejaran terhadap LB sebagai pengendali utama masih terus dilakukan,” tegasnya.

Barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #Jaringan antar Provinsi