TAPUT, METRODAILY – Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari beberapa lokasi berbeda, Jumat malam (22/8/2025).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Opsnal Satres Narkoba. Pelaku yang diamankan antara lain:
-
DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput
-
RB (23) warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
-
SS (21) warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel
-
RPH (21) warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
-
CWH (23) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
-
HR (33) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel
Baca Juga: Juventus Menang Atas Parma di Laga Perdana Liga Italia
Kapolres menjelaskan, RB dan SS ditangkap di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, saat hendak bertransaksi ganja kering. Petugas menemukan 1,2 kg ganja kering di jok sepeda motor mereka. Dari interogasi, keduanya mengaku ganja itu milik mereka.
Selanjutnya, tim mengamankan RPH dan CWH di perbatasan Taput–Tapsel. Dari RPH ditemukan 16 paket kecil ganja kering, sementara CWH menyimpan 1 paket kecil ganja kering. Keduanya mengaku ganja diperoleh dari HR, yang kemudian ditemukan di Desa Purba Tua bersama DS.
Dari HR, petugas menemukan 1 paket kecil sabu-sabu, sedangkan di rumah DS diamankan 1 paket kecil sabu-sabu yang disimpan di kotak HP. DS merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman. Sementara pelaku lain, DSG, masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Mbappe dan Vinicius Bawa Madrid Hajar Oviedo 3-0
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
7 kotak berisi ganja kering
-
1 lembar kertas berisi ganja
-
2 paket sabu-sabu
-
1 pipa kaca bekas bakar
-
1 tas ransel merah
-
1 unit handphone Nokia biru
Kini keenam pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Taput untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (dn)
Editor : Editor Satu