Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Akhirnya, 2 Anggota Komisi III DPRD Medan Penuhi Panggilan Kejatisu Soal Dugaan Pemerasan

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi.

MEDAN, METRODAILY – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, dua anggota Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga (Sekretaris Komisi III) dan Godfried (anggota Komisi III), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (25/8/2025).

Kepastian kehadiran keduanya disampaikan Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, melalui pesan singkat.

“Benar, kedua Anggota DPRD Kota Medan yang kita panggil untuk memberikan keterangan sudah tiba di Kejati Sumut pagi ini,” ujar Husairi.

Baca Juga: Bakhtiar Sibarani Bantu Rp50 Juta untuk Pesparawi Sibolga Tanding di IKN, Janji Bonus Jika Juara Umum

Husairi menyebut, David Roni dan Godfried sudah berada di kantor Kejati sejak pukul 09.00 WIB. Hingga siang hari, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus lantai 3.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan. Modusnya, meminta sejumlah uang dengan alasan kelengkapan perizinan usaha dan pajak.

Dugaan pemerasan itu tengah diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Baca Juga: Putusan Inkracht! Ketua PDIP Toba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pajak Rp6,5 Miliar

Sebelumnya, kedua legislator itu mangkir dari panggilan pertama penyidik pada Kamis (21/8/2025) tanpa memberikan alasan resmi. (sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #dugaan pemerasan #Anggota DPRD Medan