TOBA, METRODAILY – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dalam kasus penggelapan pajak. Politikus yang juga anggota DPRD Toba itu kini resmi divonis 3 tahun penjara serta pidana denda Rp6,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Benny Avalona Surbakti, mengatakan eksekusi dilakukan pada Selasa (19/8/2025) siang.
“Pada pukul 13.00 WIB Kejari Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana atas nama Mangatas Silaen,” ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Mantan Pangulu Banjar Hulu Didakwa Korupsi Rp573 Juta, Terkait Kasus Jaksa Hanyut
Mangatas langsung ditahan di Rutan Kelas II B Balige setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Putusan kasasi MA nomor 6530 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan 22 Juli 2025, menghukum Mangatas 3 tahun penjara dan denda dua kali pajak terutang senilai Rp6.505.676.854.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 9 bulan.
Majelis hakim MA menilai Mangatas terbukti sengaja memberikan laporan pajak tidak benar terkait PPh Badan melalui PT Dewantara Radja Mandiri yang dipimpinnya.
Baca Juga: Korem 022/PT Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Hadiah Utama 2 Motor
Vonis ini hampir sama dengan tuntutan JPU Kejari Toba, yakni 3,5 tahun penjara dan denda dua kali pajak terutang. Sebelumnya, PN Balige sempat memvonis bebas Mangatas awal 2025.
Kasus ini berawal dari dakwaan JPU bahwa pada periode 2017–2018, Mangatas tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga menimbulkan kerugian negara Rp3,25 miliar. (net)
Editor : Editor Satu