Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Pangulu Banjar Hulu Didakwa Korupsi Rp573 Juta, Terkait Kasus Jaksa Hanyut

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Kardianto mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kardianto mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.

MEDAN, METRODAILY– Mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, Kardianto, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp573 juta.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/8/2025).

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun,” ujar JPU Suci Farhahdilla.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Diduga Marak di Labuhanbatu, Warga: Ada Paket Rp30 Ribu untuk Pelajar

Atas perbuatannya, Kardianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengar dakwaan, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Jumat (29/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” kata Andriyansyah.

Baca Juga: Polsek Pulau Raja Kawal Eksekusi Tanah di Asahan, Bangunan Semi Permanen Diratakan

Kasus Terkait Jaksa Muda

Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah insiden tragis yang menimpa calon jaksa Reynanda Primta Ginting, yang hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, hingga meninggal dunia.

Saat itu Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai, namun dirinya terseret arus deras dan nyawanya tidak tertolong. (ant)

Editor : Editor Satu
#korupsi #jaksa tewas terseret sungai