Polsek Pulau Raja Kawal Eksekusi Tanah di Asahan, Bangunan Semi Permanen Diratakan
Editor Satu• Senin, 25 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Petugas PN Tanjungbalai bersama Polsek Pulau Raja melaksanakan eksekusi tanah di Desa Rawa Sari, Asahan, Jumat (22/8/2025).
ASAHAN, METRODAILY – Proses eksekusi lahan seluas 1.232 meter persegi di Dusun III, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polsek Pulau Raja dan tim gabungan, Jumat (22/8/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor: 2/Pen.Eks.Pdt/2025/PN-Tjb, tanggal 12 Agustus 2025.
Proses ini merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor: 7/Pdt.G/2023 PN.Tjb Jo. Nomor: 475/PDT/2023/PT.MDN, Jo. Nomor: 2598/PDT/2024.
Panitera PN Tanjungbalai sekaligus juru sita, Osdin Sidahuruk, menjelaskan eksekusi ini terkait perkara antara Ir. Sahala Mullop Sormin sebagai pemohon eksekusi melawan Refina/istri almarhum Drs. James Ganda Sormin dkk sebagai termohon.
“Sudah dilakukan tiga kali pemanggilan, namun pihak tergugat tidak hadir sehingga diputus verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat). Hari ini eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, eksekusi dimulai dengan pembacaan putusan, kemudian dilakukan pengosongan lahan dengan cara merobohkan bangunan rumah semi permanen. Dalam tempo sekitar 30 menit, bangunan sudah rata dengan tanah.