Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polsek Pulau Raja Kawal Eksekusi Tanah di Asahan, Bangunan Semi Permanen Diratakan

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Petugas PN Tanjungbalai bersama Polsek Pulau Raja melaksanakan eksekusi tanah di Desa Rawa Sari, Asahan, Jumat (22/8/2025).
Petugas PN Tanjungbalai bersama Polsek Pulau Raja melaksanakan eksekusi tanah di Desa Rawa Sari, Asahan, Jumat (22/8/2025).

ASAHAN, METRODAILY – Proses eksekusi lahan seluas 1.232 meter persegi di Dusun III, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polsek Pulau Raja dan tim gabungan, Jumat (22/8/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor: 2/Pen.Eks.Pdt/2025/PN-Tjb, tanggal 12 Agustus 2025.

Proses ini merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor: 7/Pdt.G/2023 PN.Tjb Jo. Nomor: 475/PDT/2023/PT.MDN, Jo. Nomor: 2598/PDT/2024.

Baca Juga: Atletico Madrid Ditahan Elche 1-1, Griezmann & Raspadori Buntu Hadapi Dituro

Panitera PN Tanjungbalai sekaligus juru sita, Osdin Sidahuruk, menjelaskan eksekusi ini terkait perkara antara Ir. Sahala Mullop Sormin sebagai pemohon eksekusi melawan Refina/istri almarhum Drs. James Ganda Sormin dkk sebagai termohon.

“Sudah dilakukan tiga kali pemanggilan, namun pihak tergugat tidak hadir sehingga diputus verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat). Hari ini eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, eksekusi dimulai dengan pembacaan putusan, kemudian dilakukan pengosongan lahan dengan cara merobohkan bangunan rumah semi permanen. Dalam tempo sekitar 30 menit, bangunan sudah rata dengan tanah.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Lagi! Al Nassr Kalah di Final Piala Super Arab Saudi

Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya menerjunkan 28 personel gabungan Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan.

“Pengamanan dilakukan dari awal sampai akhir. Proses berjalan kondusif tanpa kendala,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit.

Kegiatan eksekusi juga dihadiri oleh pihak PN Tanjungbalai, Camat Aek Kuasan, Kepala Desa Rawa Sari, serta aparat gabungan. (ded)

Editor : Editor Satu
#Eksekusi Tanah #Polsek Pulau Raja