Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Curi Uang Lewat M-Banking Sitaan

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 11:10 WIB

 

Marlini Nasution didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, saat melaporkan dugaan pencurian uang melalui M-Banking sitaan ke SPKT Polda Sumut.
Marlini Nasution didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, saat melaporkan dugaan pencurian uang melalui M-Banking sitaan ke SPKT Polda Sumut.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) diadukan ke polisi karena diduga mencuri uang Rp11,2 juta dari rekening mobile banking (M-Banking) milik seorang tahanan.

Laporan itu dibuat Marlini Nasution, istri dari Rahmadi—terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika—ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

“Uang Rp11,2 juta hilang dari rekening suami saya saat masih ditahan. Saya laporkan ke Polda Sumut karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba,” kata Marlini kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Atletico Madrid Ditahan Elche 1-1, Griezmann & Raspadori Buntu Hadapi Dituro

Marlini, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mengaku didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan. Dalam laporannya, ia menuding personel Ditresnarkoba berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Suhandri, peristiwa itu bermula ketika Rahmadi ditangkap dari sebuah toko pakaian di Tanjungbalai. Saat itu, oknum penyidik meminta nomor PIN telepon seluler yang disita sebagai barang bukti.

“Uang itu bukan disita resmi, tetapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-Banking setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN. Tepat 10 Maret 2025, uang Rp11,2 juta raib,” ujar Suhandri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Lagi! Al Nassr Kalah di Final Piala Super Arab Saudi

Ia menegaskan, saat transaksi terjadi, Rahmadi masih menjalani masa penahanan di ruang penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Laporan sudah diterima SPKT dengan nomor STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA. Kami juga menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas,” tegasnya.

Hingga kini pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (gia)

Editor : Editor Satu
#m banking #Ditresnarkoba Polda Sumut #curi uang