MEDAN, METRODAILY – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pembaharuan RUU KUHAP saat rapat kerja Komisi III DPR-RI di Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Rapat pembahasan RUU KUHAP tersebut dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut, serta Kakanwil Pemasyarakatan Sumut. Kajati hadir bersama Wakajati Sofiyan S, SH, MH, dan jajaran pejabat utama Kejati Sumut.
Dalam paparannya, Harli Siregar menegaskan Kejaksaan berkepentingan langsung terhadap pembaharuan KUHAP agar dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Ia menekankan pentingnya peran Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis sejak tahap penyidikan di kepolisian.
“Dengan konsep ini, Jaksa dapat menyusun dakwaan lebih efektif sekaligus melakukan supervisi atas penyidikan demi percepatan penanganan perkara,” ujarnya.
Kajati juga menyebut rancangan KUHAP harus mengakomodir kewenangan Jaksa dalam penyidikan tambahan, khususnya pada kasus korupsi, HAM berat, dan kehutanan.
Hal ini, katanya, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan keikutsertaan Kajati dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan masukan Kejaksaan difokuskan pada peran Jaksa sebagai pengendali perkara agar KUHAP yang baru dapat mencerminkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat. (Sya)