MEDAN, METRODAILY – Dua anggota Komisi III DPRD Medan, berinisial DRS dan GL, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/8/2025).
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, mengatakan pihaknya sudah menunggu kehadiran kedua legislator tersebut, namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, keduanya tidak datang.
“Tadi kita sudah menunggu kehadiran mereka, akan tetapi tidak hadir sesuai dengan pemanggilan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada hari ini,” ucap Husairi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Baca Juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Industri Nol Emisi 2050, Target Lebih Cepat
Hingga kini, penyidik belum menerima alasan resmi ketidakhadiran DRS dan GL.
“Yang dipanggil tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir hari ini,” tambahnya.
Besok, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap SP dan EA, yang juga anggota Komisi III DPRD Medan. Sementara untuk DRS dan GL, Kejatisu memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang.
Dari informasi yang dihimpun, seluruh anggota DPRD Medan saat ini sedang menjalani perjalanan dinas keluar kota.
Baca Juga: 25 Kepala Desa di Samosir Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun
Seperti diketahui, pemanggilan empat anggota Komisi III DPRD Medan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan. Modusnya dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. (sya)
Editor : Editor Satu