TAPTENG, METRODAILY – Peristiwa tragis menimpa seorang nelayan bernama Juliasa Lase (46). Ia ditemukan meninggal dunia di teras rumahnya di Dusun II Aek Kemuning, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (19/8).
Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat setelah mengalami luka robek di lengan kanan.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (20/8). Penemuan jasad Juliasa berawal dari laporan warga sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca Juga: Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Puskesmas Pinangsori, Dinkes Tapteng: Keselamatan Ibu Prioritas
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Sinurat.
Bermula dari Pertengkaran dengan Istri
Berdasarkan keterangan istri korban, Satina Ami Laia (41), dan adik kandungnya, Yanuari Lase (47), sebelum kejadian Juliasa sempat bertengkar dengan istrinya.
“Pertengkaran dipicu kecemburuan korban yang menuduh istrinya berselingkuh,” ujarnya.
Menurut pengakuan Satina, perselisihan terjadi setelah korban menenggak minuman keras tradisional tuaknifaro bersama dua rekannya. Dalam kondisi mabuk, Juliasa mengancam istrinya dengan sebilah parang.
Baca Juga: Tahanan Polres Toba Tewas Usai Serangan Jantung di Sel
Satina kemudian memukul jendela kaca rumah hingga serpihannya melukai wajahnya. Juliasa yang tersulut emosi juga memukul jendela kaca yang sama. Akibatnya, lengan kanannya robek hingga mengeluarkan banyak darah.
Karena ketakutan, Satina meninggalkan rumah dan pergi ke rumah adik iparnya.
Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Tak lama kemudian, adik korban, Yanuari, mendapat kabar dari warga bahwa Juliasa ditemukan bersimbah darah di teras rumah. Saat tiba, ia mendapati abangnya sudah tidak bernyawa dalam posisi duduk dengan luka robek di lengan kanan.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Paluta Terbakar, Langit Gunungtua Diselimuti Asap Tebal
Kapolsek Sinurat menambahkan, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menolak dilakukan otopsi maupun visum serta memilih tidak menempuh jalur hukum.
“Kita sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat berita acara serah terima jenazah dan pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga,” pungkasnya. (net)
Editor : Editor Satu