Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tahanan Polres Toba Tewas Usai Serangan Jantung di Sel

Editor Satu • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:30 WIB

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir.

TOBA, METRODAILY – Seorang tahanan Polres Toba bernama Mangasi Sibarani (50) meninggal dunia usai mengalami serangan jantung, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 03.15 WIB. Sebelum dinyatakan meninggal, Mangasi sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Porsea.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan informasi tersebut.

“Berdasarkan diagnosa dokter Maneta Simaremare di RSUD Porsea, Mangasi Sibarani meninggal dunia dikarenakan mengalami serangan jantung,” kata Bungaran, Rabu (20/8).

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Paluta Terbakar, Langit Gunungtua Diselimuti Asap Tebal

Kronologi kejadian berawal ketika Mangasi mengeluh sakit dada kepada petugas piket jaga tahanan Brigpol Wesley H Manik sekitar pukul 02.20 WIB. Petugas kemudian menghubungi dokter Klinik Polres Toba, dr Jimmy Hasibuan, dan melaporkan kondisi tersebut kepada piket lainnya.

Tak lama berselang, Mangasi ditemukan sudah dalam keadaan lemas. Ia kemudian segera dibawa ke RSUD Porsea oleh petugas kepolisian. Meski telah mendapatkan tindakan medis, nyawa Mangasi tidak tertolong.

“Setibanya di RSUD Porsea, Mangasi langsung ditangani medis. Namun sekira pukul 03.15 WIB dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung,” jelas Bungaran.

Baca Juga: Mantan Kajatisu Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Kasus KDRT

Mangasi diketahui merupakan warga Desa Lumban Gaol Sewa, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Ia ditahan di RTP Polres Toba terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu (22/6/2025).

Penahanan Mangasi dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Reskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Mangasi Sibarani dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung,” tegas Bungaran. (net)

Editor : Editor Satu
#Polres Toba #serangan jantung #tahanan tewas