JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Idianto, yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Video Asusila Viral, Kades Ujung Batu IV Palas Didesak Mundur
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan seputar proyek pembangunan jalan di Sumut yang bernilai ratusan miliar rupiah.
“Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etik. “Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” jelasnya.
Baca Juga: Bawa 183 Kg Ganja, Warga Tiga Raja dan Pematangsiantar Ditangkap di Aceh
5 Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut pada 28 Juni 2025. Mereka adalah:
-
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
-
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
-
Heliyanto, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
-
Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG.
-
Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Kasus ini mencuat lewat dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek jalan yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Truk Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak, 7 Orang Luka-Luka
Hingga kini, KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan. (rel)
Editor : Editor Satu