Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawa 183 Kg Ganja, Warga Tiga Raja dan Pematangsiantar Ditangkap di Aceh

Editor Satu • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Gayo Lues.
Ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Gayo Lues.

GAYO LUES, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram.

Lima pria asal Sumatera Utara (Sumut), termasuk seorang warga Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditangkap bersama barang bukti.

Penangkapan dilakukan Rabu (13/8) setelah polisi menerima informasi adanya transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren. Tim yang dipimpin Iptu Bambang Pelis dan Ipda Jefri Hendrika langsung melakukan pemantauan serta penyekatan di Kecamatan Putri Betung.

Baca Juga: Truk Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak, 7 Orang Luka-Luka

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Dua pria berinisial RBJ Sirait (28) dan D Sihombing (25) kedapatan membawa enam karung berisi 175 bal ganja dengan berat total 183 kilogram.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan tiga pria lain yang berperan sebagai tim pemantau jalan. Mereka dihentikan saat melintas dengan mobil Avanza silver di perbatasan Rumah Bundar. Ketiganya adalah RCD Saragih (40), FP Hutagaol (22), dan RF (24).

Barang bukti yang disita antara lain 183 kg ganja (175 bal), dua unit mobil Avanza, empat unit handphone, dan uang tunai Rp700 ribu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kawasan Wisata Danau Toba, 2,5 Kg Ganja Disita

“Seluruh tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, Iptu Bambang Pelis.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Selasa (12/8) sekitar pukul 10.00 WIB, personel Kodim 0207/Simalungun menemukan dua karung ganja seberat 49 kg di kompleks kampus salah satu perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polres Simalungun pada Kamis (14/8).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irwanta Sembiring, menyebut pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap siapa pemilik ganja 49 kg tersebut.

Baca Juga: Pasar Serbalawan Terbakar, Pedagang Kini Diizinkan Bangun Kios Non Permanen

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terima kasih kepada Kodim 0207/Simalungun yang telah menyerahkan barang bukti,” ujarnya. (tim/esa)

Editor : Editor Satu
#bawa ganja