SIMALUNGUN, METRODAILY – Polres Simalungun berhasil membongkar sarang narkoba di sebuah warung di Huta 3 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas.
Dalam penggerebekan pada Senin (18/8) pukul 15.00 WIB itu, polisi menangkap bandar sabu bernama Toni (33) dan menyita barang bukti sabu seberat 2,72 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (20/8) mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan pengintaian untuk memastikan informasi sebelum melancarkan operasi.
Baca Juga: 3 Tabung Gas Curian Dijual Rp120 Ribu, Pelaku Diamankan dan Berdamai
“Penggerebekan berjalan mulus dan kami berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Henry.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di dompet kecil milik Toni, 1 unit HP Samsung merah, uang tunai Rp250 ribu diduga hasil penjualan sabu, 2 sekop dari sedotan plastik, 2 bal plastik klip kosong, dan sebuah dompet kecil putih bergaris merah.
Saat diperiksa, Toni mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Dandi yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perusahaan Sertifikasi K3
“Informasi ini penting karena menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar. Kami akan kembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya,” tegas Henry.
Kini, Toni beserta barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu