Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Bersih dari Utang Rp54,5 Miliar

Editor Satu • Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo memberikan keterangan pers terkait penolakan PKPU Dahlan Iskan, Kamis (21/8/2025).
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo memberikan keterangan pers terkait penolakan PKPU Dahlan Iskan, Kamis (21/8/2025).

SURABAYA, METRODAILY – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby dibacakan melalui e-court pada 12 Agustus 2025.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan bahwa dalil-dalil Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Baca Juga: Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa Bagikan Beras dan Minyak Murah, Warga Antusias Datang

Salah satu dasar PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan senilai Rp54,5 miliar sejak 2003 hingga 2016, termasuk utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti.

PT Jawa Pos dinyatakan tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

"Terungkap fakta hukum bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang maupun fasilitas kredit kepada PT Bank Permata, BRI, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Rico Waas Dorong Generasi Muda Medan Jadi Entrepreneur di LPS Finance Festival 2025

Majelis juga menegaskan bahwa dividen yang diklaim Dahlan Iskan telah dibayarkan secara sah melalui RUPS, termasuk pembayaran bunga langsung ke rekening pemohon.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai langkah hukum Dahlan Iskan tidak beritikad baik. Bukti laporan keuangan yang diajukan oleh Dahlan Iskan disebut bermasalah dan bersifat rahasia (“SANS PREJUDICE”), sehingga tidak dapat dijadikan dasar persidangan.

Sajogo menambahkan, PT Jawa Pos menyesalkan sikap represif pemohon yang mengedepankan jalur hukum tanpa upaya mediasi. "Dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan ini dapat mencemarkan nama baik PT Jawa Pos dan berpotensi merugikan perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Gelontorkan 15.700 Ton Beras Murah, Harga Bakal Turun?

Meski demikian, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa Dahlan Iskan dan pihak terkait selama ini. Namun, perusahaan menegaskan akan menindak tegas segala tindakan melawan hukum yang merugikan perseroan. (rel)

Editor : Editor Satu
#PKPU Dahlan Iskan #pt jawa pos