Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Pemerasan, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Editor Satu • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi saat memberikan keterangan pers di halaman Kejati Sumut.
Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi saat memberikan keterangan pers di halaman Kejati Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Dua anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Medan.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, Kejati Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada empat anggota dewan. Namun, hanya dua orang yakni Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede yang dijadwalkan hadir pada hari ini, Kamis (21/8/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa David Roni Sinaga dan Golfried Lubis tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Sambut Harlah ke-80, Kejati Sumut Gelar POR: Dari Voli Hingga Catur

“Jadi hari ini hanya David Roni Sinaga dan Golfried Lubis yang diundang untuk menyampaikan keterangan, sementara Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede dijadwalkan pada hari ini,” ujar Husairi kepada wartawan.

Husairi menambahkan, hingga sore hari keduanya belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka.

“Belum ada konfirmasi dari keduanya. Namun kita tunggu sampai berakhirnya jam kerja,” ucapnya.

Ia menegaskan, bila keduanya tetap tidak hadir, Kejati Sumut akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar 429 Kasus Narkoba, 534 Tersangka Diciduk, 286 Kg Sabu Disita

Dugaan pemerasan tersebut disebut melibatkan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak. (sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #kasus pemerasan #Anggota DPRD Medan